
Pantau - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menyetujui pengalihan status tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020-2021 dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
"Benar, majelis sudah membacakan penetapan pengalihan penahanan tiga terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung 19 Maret sampai 19 Mei 2025," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, Rabu (19/3/2025).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Jaluh Ramjani Jannuar (JRJ), Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP); Setia Dinnor (SD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C; serta Enos Bandhaso (EB), Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Baca Juga:
5 Terdakwa Korupsi di UIN Sumut Divonis Bervariasi
Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, sejak 6 hingga 25 Februari 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, setelah mengajukan permohonan, mereka kini menjalani tahanan kota dengan pengawasan ketat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek perpipaan air limbah yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp68,7 miliar. Modus operandi para terdakwa termasuk pengajuan pembayaran proyek yang tidak sesuai dengan bobot fisik di lapangan, serta penggunaan dana termin proyek untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli, ditemukan bahwa bobot pekerjaan proyek di lapangan hanya sebesar 55,52 persen, sementara dalam laporan yang diajukan dinyatakan lebih tinggi. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp8,09 miliar.
Majelis hakim akan terus mengawasi jalannya persidangan, sementara pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga terdakwa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah