Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 Hari ke Depan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 Hari ke Depan

Pantau.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet kembali diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai tim penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa berkas, sementara Ratna akan kembali ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. 

Aktivis wanita itu tiba sekitar pukul 14.40 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan. Kedatangan Ratna Sarumpaet juga ditemani oleh putri tercintanya yakni Atiqah Hasiholan serta kuasa hukumnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Berita Hoax Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke PN Jaksel

Tak banyak kata yang dilontarkan Ratna Sarumpaet, hanya pernyataan yang menyebut dirinya siap untuk menjalani persidangan.

"Saya baik (kondisi), siap (jalani persidangan)," ucap Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).


Bahkan, saat disinggung apakah ada sosok yang menjenguknya saat berada di Kejaksaan Negeri Jakata Selatan, Ratna menyebut ada sosok yang menjenguknya. Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai orang yang menjenguknya, Ratna enggan menjelaskannya.

"Ada (sosok yang menjenguk)," tandas Ratna.

Baca juga: Polisi Pastikan Ratna Sarumpaet dalam Kondisi Sehat Sebelum Dilimpahkan

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui alasan sehingga sosok Ratna Sarumpaet kembali ditahan di Polda Metro Jaya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet saat ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantaran berkas perkaranya telah dianggap lengkap atau P21.

Dalam pelimpahan tahap dua itu berlangsung pada Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyertakan sejumlah barang bukti. Hal itu dilakukan agar kasus itu segera disidangkan.

Penulis :
Adryan N