Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terdakwa Kasus Berita Hoax Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke PN Jaksel

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Terdakwa Kasus Berita Hoax Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke PN Jaksel

Pantau.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet saat ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantaran berkas perkaranya telah dianggap lengkap atau P21.

Dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyertakan sejumlah barang bukti. Hal itu dilakukan guna perkara penyebaran hoax itu segera disidangkan.

Sementara, sosok Ratna Sarumpaet yang akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan pengawalan ketat, Ratna yang mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya terlihat berjalan menuju mobil Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Berkas Ratna Sarumpaet Dinyatakan Lengkap, Besok Polisi Limpahkan Tersangka dan Barbuk

Sayangnya, Ratna yang langsung merangsek masuk kedalam mobil bersama putrinya Atiqah Hasiholan itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.Tak beberapa lama Ratna Sarumpaet masuk kedalam mobil, rombongan pengamanan yang diperkirakan berjumlah lima mobil itu melaju untuk melimpahakan sosok wanita itu.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam pelimpahan tersangka Ratna Sarumpaet dan sejumlah barang bukti merupakan tanggung jawab penyidik yang telah diselesaikan.

"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus hoax Ratna ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Kemudian, guna melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.

Hingga akhirnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetakan berkas perkaraRatna Sarumpaet telah lengkap pada Rabu (30/1/2019). Sehingga polisi pun mempersiapkan untuk pelimpahan tahap kedua.

Baca juga: Beda Nasib Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet di Tim BPN Prabowo-Sandi 

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna, bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi