Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejati DKI Balikin Berkas Perkara Firl Bahuri ke Polda Metro Jaya, Kenapa?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejati DKI Balikin Berkas Perkara Firl Bahuri ke Polda Metro Jaya, Kenapa?
Foto: Berkas perkara Firli Bahuri sebagai terasngka pemerasan terhadap SYL.

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah tuntas meneliti berkas perkara tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni FIrli Bahuri. Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya pada Jumat (15/12/2023). Berkas tersebut cukup tebal lantaran mencapai ribuan halaman dengan tinggi hingga nyaris 1 meter.

Herlangga menyebut, jaksa akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polda Metro Jaya lantaran dinyatakan belum lengkap. Jaksa mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Selanjutnya penuntut umum selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," jelasnya.

Berkas Perkara DIlimpahkan ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya sudah menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara yang terlihat sangat tebal ini dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri menuturkan jaksa sedang meneliti berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL. Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap II ini antara lain penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta Firli Bahuri sebagai tersangka ke kejaksaan untuk nantinya diadili.

Ade Safri mengungkapkan total ada 104 saksi yang sudah diperiksa. Adapun 11 saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, ahli kriminologi, hingga hukum acara juga turut diperiksa.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi," ujarnya.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menambahkan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," tutur Ade.

Seperti diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga SYL.

Ada pula Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Penulis :
Khalied Malvino