Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Salah Satu Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Oleh Adryan N
SHARE   :

Salah Satu Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Pantau.comSalah satu tersangka dalam perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjokro sempat buron saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2019 lalu. 

"Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET, swasta didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Tjokro hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Mulia, Jakarta Selatan. "Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata Febri. 

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Direktur Krakatau Steel oleh KPK

Tjokro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta.

KPK menyebut Tjokro menyuap bersama dengan Kenneth Sutarja. Dalam sangkaan KPK, Wisnu disebut merencanakan proyek barang dan jasa tersebut. Dalam proses perencanaan itu kemudian seorang pihak swasta Alexander diduga menawarkan beberapa rekanannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui. 

Rekanan yang disetujui tersebut diketahui merupakan PT Grand Kartech dan Group Kotjo. Setelah itu, Alexander menyepakati commitment fee dengan dua perusahaan tersebut senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Baca juga: Perjalanan Praktik Suap yang Menjerat Direktur Krakatau Steel

"Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya dia meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Lalu, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek senilai Rp50 juta dari Kurniawan Eddy yang kemudian ia setorkan ke rekeningnya. Alexander juga menerima USD4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.

Dua hari kemudian, pada 22 Maret 2019, uang sebesar Rp20 juta diserahkan Alexander kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.

Penulis :
Adryan N