
Pantau.com - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan seorang pemuda warga Desa Treko, Mungkid, Kabupaten Magelang Muh Aji Pamungkas (21) atas dugaan menyebarkan video bugil seorang perempuan berinisial AS (17) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Magelang, Kamis (7/2/2019), menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook.
Menurut dia, antara korban dan tersangka tidak saling kenal dan belum bertemu, hanya melalui jejaring Facebook serta berkomunikasi via Facebook Messenger.
"Korban sudah terperdaya, kemudian mengirimkan foto dan video bugilnya kepada tersangka. Tersangka menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Antara korban dan pelaku menjadi hubungan pacar," katanya.
Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik
Ia menjelaskan, tersangka yang telah menyimpan foto dan video korban. Selang beberapa hari kemudian menyebarkan foto bugil korban ke beberapa teman korban.
Tersangka kemudian mengancam korban agar mengirim sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, video bugil korban akan dikirimkan ke media sosial. Selanjutnya, korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka atas nama rekening tersangka.
"Setelah ditransfer, tersangka tetap menyebarkan video bugil korban," katanya.
Yudianto mengatakan, kasus ini terungkap karena korban yang merasa terancam kemudian melaporkan ke Polsek Tegalrejo. Selanjutnya, ke Satreskrim Polres Magelang.
Baca juga: Polisi Gerebek 7 Lokasi Penjual Obat Terlarang di Jakarta
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku. Tersangka diamankan oleh polisi saat di jalan, wilayah Mungkid, Rabu (6 Februari 2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah telepon seluler.
Menurut dia, tersangka dikenai Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19/2016.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," katanya.
- Penulis :
- Noor Pratiwi