Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Sidang Perdana, Fachri Albar Terima Dakwaan dari JPU

Oleh Gilang
SHARE   :

Sidang Perdana, Fachri Albar Terima Dakwaan dari JPU

Pantau.com - Fachri Albar menjalani sidang perdana pada Selasa (15/5/2018), pukul 13.40 WIB hingga 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang perdananya hari ini, beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

"Terdakwa Fachri Albar tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman. Berawal dari info masyarakat di rumah terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada Rabu, 14 Februari 2018 petugas datang dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti. Sehingga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Nasrudin selaku Jaksa Penuntut umum pada Selasa, (15/5/2018). 

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Fachri Albar Dibawakan Makanan oleh Istri

Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain satu puntung sisa pakai berisikan daun-daun kering jenis ganja seberat 0.11250 gram, satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang diketahui mengandung metamfetamina seberat 0.2155, satu buah potongan strip berisikan pecahan tablet warna pink mengandung alprazolam seberat 0.2079, dan satu buah potongan strip bertuliskan "Dumolid" berisikan 13 buah tablet warna kuning mengandung nitrazepam. 

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut Fachri Albar didakwa dengan pasal berikut, antara lain; pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (5) UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. 

Baik Fachri maupun tim kuasa hukum menerima dakwaan dari JPU. Dan nantinya akan ada sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi pada tanggal 24 Mei 2018 mendatang. 

"Intinya klien kami sudah mengakui perbuatannya. Untuk minggu depan kami sudah menyiapkan saksi yang mana waktu itu dari dokter assesement saat di polres kemungkinan ada juga pihak kepolisian yang pada saat kejadian menangkap klien kami. Dan juga saksi lainnya ada saksi ahli. Insyaallah di tanggal yang sama di tanggal 24 itu kami akan meminta pemeriksaan terhadap klien kami, pada terdakwa. Setelah itu agenda berikutnya kita tunggu," kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri Albar ditemui seusai persidangan.

Baca juga: Soal Bom Surabaya, Armand Maulana Seperti Kilas Balik Kerusuhan 98

Aktor Fachri Albar ditangkap di Serenia Hills, Cirendeu, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB karena kasus penyalahgunaan narkotika. Anak dari Ahmad Albar ini sempat mendekam rumah tahanan Polres Metro Jaksel sejak 15 Februari hingga 26 Februari 2018 di . Namun mulai tanggal 26 Februari 2018 penahanan dialihkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur.  

Penulis :
Gilang