Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kubu Teddy Minahasa Hadirkan Saksi Ahli Forensik Reza Indragiri

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kubu Teddy Minahasa Hadirkan Saksi Ahli Forensik Reza Indragiri
Pantau - Bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, sidang Teddy dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Terpantau hingga lewat pukul 09.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun dari SIPP PN Jakbar, sidang narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli forensik. Diketahui, ahli forensik yang dihadirkan yakni Reza Indragiri.

"Kamis, 16 Maret 2023, agenda keterangan ahli dari terdakwa," demikian yang tertulis di laman SIPP PN Jakarta Barat.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya terkait ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Teddy Minahasa. Kemudian, salah satu tim penasihat hukum Teddy menyebut ada 2 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Kami berencana akan menghadirkan ahli psikologi forensik, dan kedua yang masih tentatif ahli kimia," ujar pengacara Teddy Minahasa, Senin (13/3/2023).

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita dinilai telah terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika jenis sabu.

Sebagai informasi, narkotika jenis sabu yang dijual tersebut diduga merupakan hasil dari penyelundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis :
khaliedmalvino