Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Sidang Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta

Pantau.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki babak baru. Sebab, tiga saksi yang meringankan akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Tiga saksi yang akan dihadirkan merupakan dua saksi fakta, dan satu saksi ahli. Namun, salah satu saksi fakta diketahui merupakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Baca juga: Saksi Ahli Pidana Sebut Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran

"Dihadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa sebanyak tiga orang, yakni dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Salah satu saksi fakta yang hadir Bapak Fahri Hamzah," ucap Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Dengan menghadirkan ketiga saksi itu, Insank berharap majelis hakim dapat menemukan fakta-fakta baru dari keterangan para saksi yang memastikan tak ada unsur hukum yang dapat menjeratnya.

Selain itu, Insank juga menyebut, pada sidang itu kliennya akan tetap ditemani oleh putrinya yakni Atiqah Hasiholan.

"Iya nanti ditemani anaknya Atiqah," singkat Insank.

Sebelumnya. Ratna Sarumpaet mengaku telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan efek setelah melakukan operasi sedot lemak.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet: Rocky Gerung Mengaku Jengkel Dibohongi

Dalam perkara itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler