
Pantau.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindak pengendara mobil mewah jenis Ferrari lantaran tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Mobil mewah berwarna putih itu ditindak ketika melintasi Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu 4 September 2019. Saat bersamaan, polisi tengah menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2019 Hari ke-6: 8.685 kendaraan Ditilang
"Tidak menggunakan TNKB sesuai yang dikeluarkan oleh Polri yang hanya terpasang di belakang sementara di depan ranmor tidak dipasang," ucap Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Nasir saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Lantaran tidak ada TNKB, mobil bernomor plat B 2984 STN itu pun ditilang oleh petugas.
"Mobilnya ditilang, melanggar Pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009, sanksi 2 bulan atau denda Rp500 ribu," pungkasnya.
- Penulis :
- Kontributor RZK