
Pantau.com - Seorang anggota parlemen Malaysia telah menyerukan undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas untuk segera dihapus di tengah-tengah protes atas pencambukan dua wanita yang dihukum oleh pengadilan syariah.
Charles Santiago, anggota parlemen dari negara bagian Selangor di Malaysia, menyatakan kemarahannya dalam serangkaian tterkait hukuman yang dilakukan di pengadilan Terengganu.
"Dua wanita itu dicambuk saat 100 orang menonton secara bebas dan melongo melihat di pengadilan itu sangat memalukan," kata dia seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Pengadilan Myanmar Jebloskan 2 Wartawan Reuters ke Penjara, Ini Penyebabnya
“Kami harus berhenti menargetkan komunitas LGBT. Kita harus berhenti menyerang privasi mereka. Kita harus berhenti menyalahgunakan mereka. Kita perlu tumbuh sebagai masyarakat dan belajar untuk merangkul keberagaman," ujarnya.
Santiago mengatakan bahwa pemerintah dipilih berdasarkan premis inklusi dan harus mencabut semua undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas tanpa penundaan.
Baca juga: Tersandung Masalah Pelecehan Seksual, Bos JD.com Sempat Ditahan Polisi
Kemarahannya diulang oleh politisi lain. Khairy Jamaluddin, MP untuk Rembau, mengkritik hukuman tersebut. "Islam mengajarkan kita untuk menjaga martabat setiap manusia. Belas kasih lebih baik daripada hukuman," kata dia.
Hukuman tersebut adalah yang pertama untuk hubungan sesama jenis yang dilakukan di depan umum di negara bagian itu. Dua wanita dihukum cambuk oleh pengadilan Malaysia karena melakukan hubungan sesama jenis atau lesbi di dalam mobil.
Wanita yang berusia 32 dan 22 tahun itu, telah mengaku bersalah. Mereka dijatuhi hukuman denda dan cambukan.
- Penulis :
- Widji Ananta