Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terima Suap 7 Kali, KPK Tetapkan Bowo Sidik Jadi Tersangka

Oleh Adryan N
SHARE   :

Terima Suap 7 Kali, KPK Tetapkan Bowo Sidik Jadi Tersangka

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk. Bowo diduga menerima suap bersama pihak swasta PT Inersia, Indung dari Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

"IND (Indung) diduga merupakan orang BSP (Bowo Sidik Pangarso) yang menerima uang dari AWI (Asty Winasti) sebanyak Rp89,4 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

Baca juga: Golkar Resmi Berhentikan Bowo Sidik Lantaran Tersangkut OTT KPK

Basaria menyebut uang itu merupakan pemberian ke tujuh yang diterima Bowo dari Asty. Dalam konstruksi perkara disebutkan Bowo membantu PT HTK agar bisa membuat kesepakatan MoU dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). MoU telah dilakukan pada 26 Februari 2019. 

"Sebelumnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal PT HTK bisa digunakan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan itu PT HTK meminta bantuan pada BSP," papar Basaria. 

Bowo diduga meminta fee pada PT HTK atas kembalinya kerjasama tersebut. Kader Golkar itu meminta biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga sebelumnya, Bowo telah enam kali menerima suap diberbagai tempat dengan jumlah Rp 221 juta dan USD85.130.

Baca juga: Nusron Wahid Gantikan Bowo Sidik Sebagai Ketua Pemenangan Jateng

Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung diganjar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi Asty diganjar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler