
Pantau.com - Akhir-akhir ini banyak berbedar iklan jasa pinjaman online. Bahkan beberapa diantaranya berani memasang iklan di media televisi. Sebelum mantap terlilit hutang melalui jasa pinjaman online, lebih baik baca sejumlah persyaratan dan bunga yang dipatok jasa ini.
1. Dokumen Pengajuan
Berbeda dengan sejumlah pinjaman di bank dan lembaga lain, pinjama online ini biasanya hanya membutuhkan kartut tanda pengenal. Bahkan diantaranya mereka tidak melakukan kroscek lapangan.
2. Besaran Bunga
Jika anda pergi ke pegadaian, bunga yang diajukan lembaga itu biasanya berkisar 0,75% dari uang pinjaman selama 15 hari, dengan besaran pinjaman dari Rp50.000 sampai Rp500.000. Sementara jika di bank pemerintah juga memberikan bunga 2,3 perbulan dengan pinjaman Rp50.000.000-Rp200.000.000.
Baca juga: Sempat Ngetrend, Bagaimana Nasib Usaha Kuliner Ini?
Syaratnya pun cukup komplek karena harus menyediakan KTP, slip gaji, NPWP hingga rekening tabungan. Pinjaman pun bisa cair paling cepat 14 hari.
Sementara itu, untuk pinjaman online biasanya memberikan tawaran bunga perhari flat 1%. Tenor yang ditawarkan yakni 30 hari dengan begitu hitungan bunganya sekitar 30%.
Ada juga yang menawarkan bunga 3% flat berbulan, namun bagi anda yang terlambat juga dikenakan denda 0,16% perhari. Oleh sebab itu pikir-pikir dengan baik.
Baca juga: Bikin Stress, Ini Perubahan Hidup Kamu Jika Dolar 'Ngamuk'
3. Pencairan Dana Cepat
Karena basic mereka merupakan pinjaman online, diantara mereka menjamin pinjaman dapat persetujuan kurang dari 24 dengan pencairan dana kurang lebih 3 hari kerja. Sementara jika diperbankan untuk pinjaman kredit tanpa anggunan paling cepat 14 hari.
- Penulis :
- Nani Suherni