
Pantau.com - Praktik pungli dengan modus pungutan liar dalam pembuatan KTP dan administrasi kependudukan lainnya yang diduga dilakukan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang turut melibatkan calo atau perantara dalam aksinya.
"Praktik pungli (pungutan liar) dalam pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan pembuatan administrasi kependudukan lainnya ini dilakukan dengan menggunakan peran perantara atau calo," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Karawang, Kamis, 15 November 2018.
Baca juga: Luka di Jari HS Jadi Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Modus yang dilakukan petugas Disdukcapil Karawang itu ialah dengan cara memungut sejumlah uang mulai Rp200-300 ribu kepada pemohon pembuatan KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya. Pemungutan uang itu tidak langsung dilakukan pegawai Disdukcapil, tetapi menggunakan perantara atau calo. Pemohon pun menyetorkan uang kepada perantara atau calo itu.
Kemudian, uang yang diterima calo itu disampaikan ke pegawai, bahkan ada pembukuan penyetoran uang dari pemohon. Diduga uang itu juga mengalir ke petugas operator di Disdukcapil Karawang.
"Jadi perantara ini mendatangi orang yang ingin membuat KTP atau administrasi kependudukan lainnya, kemudian memintai uang," kata Slamet.
Calo atau perantara ini memintai uang kepada pemohon, menjanjikan kalau proses pembuatan KTP dan administrasi kependudukan lainnya dipercepat. Ia mengatakan, dalam ketentuannya, mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya itu tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi pungutan tersebut bagian dari pelanggaran.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Karawang (Saber Pungli) yang terdiri dari jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Disdukcapil pada Rabu, 14 November 2018.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Gubernur Aceh Segera Jalani Persidangan
Dari OTT itu, petugas membawa tiga pegawai Disdukcapil ke Mapolres setempat, dua di antaranya pegawai negeri sipil dan satu orang lainnya pegawai honorer.
Ketiga orang itu dibawa ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pungli pembuatan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil setempat. Dalam OTT tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti uang sekitar Rp2 juta serta buku rekap penyetoran uang pemohon kepada petugas.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu karena petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Menurut kapolres, kasus pungli dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP dan administrasi kependudukan lainnya di kantor Disdukcapil Karawang terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan pengintaian selama sekitar sebulan, petugas akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (14/11). Hingga kini petugas masih terus mendalami kasus dugaan pungli tersebut.
- Penulis :
- Adryan N