Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tujuh Orang Perampok Truk Trailer Bermuatan Susu Diringkus Polisi

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Tujuh Orang Perampok Truk Trailer Bermuatan Susu Diringkus Polisi

Pantau.com - Tujuh orang tersangka perampok truk trailer bermuatan susu merek Sapi Tiga ditangkap polisi di Tol Haji Anif, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, mengatakan tujuh tersangka itu yakni RN, BIY, PTR, NZD, KAL, SAF, dan EG.

Tersangka perampok truk tersebut, menurut dia, ditangkap pada Jumat, 1 November lalu, setelah menerima laporan dari korban Rahmadi (sopir) dan Nanang (kernet) yang membawa satu unit truk trailer nomor polisi B 9369 UZ.

"Kami menerima laporan dari korban bahwa ada pencurian dengan kekerasan, kemudian petugas kepolisian membentuk tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan," ujar Agus di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Niat Urus Pekerjaan, WN Inggris Diculik dan Diminta Tebusan 1 Juta Dolar AS

Ia mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi Senin, 28 Oktober lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, saat itu korban yang membawa truk trailer berhenti buang air kecil di bawah fly over dekat pintu tol Haji Anif.

Sewaktu hendak berangkat diadang oleh tersangka dengan menggunakan minibus, kedua tangan dan mata korban diikat dengan lakban warna cokelat.

"Korban dianiaya, dan selanjutnya dibuang ke perkebunan kelapa sawit. Mobil dan muatannya dibawa kabur oleh tersangka," ujarnya.

Baca juga: Tidak Mau Disuruh Tidur, Bocah 2,5 Tahun Babak Belur Dianiaya Ayah Kandung

Agus menyebutkan, petugas juga mengamankan satu unit truk trailer, 1.234 kotak susu merek Sapi Tiga terbagi tiga jenis, yakni 159 kotak Susu Sapi Tiga dalam bentuk kaleng terbungkus kotak besar, 443 kotak Susu Sapi Tiga dalam bentuk saset terbungkus kotak sedang, dan 532 kotak Susu Milkuat terbungkus kotak sedang.

Satu unit minibus merek Toyota Avanza warna silver yang digunakan tersangka dalam aksi perampokan, dan sembilan unit handphone yang digunakan tersangka untuk menjalin komunikasi.

"Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ke 2 e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya lagi.


rn
Penulis :
Kontributor RZK