
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendampingi pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara dalam penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), khususnya di sektor hunian.
Kepala BNPB, Suharyanto, mengungkapkan bahwa pendampingan dilakukan melalui rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, dengan berbagi pengalaman penanganan bencana dari berbagai wilayah.
Pentingnya Petunjuk Teknis dalam Penyaluran Bantuan
BNPB menekankan pentingnya petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam penentuan kategori kerusakan rumah, yaitu rusak ringan dan rusak sedang, sebagai acuan dalam penyaluran bantuan stimulan.
Petunjuk teknis ini juga harus disosialisasikan untuk mengatasi tantangan yang sering dihadapi pemerintah daerah, seperti keberatan masyarakat jika rumah yang rusak tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.
Bantuan untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang
Untuk rumah yang rusak ringan atau rusak sedang, BNPB mendorong adanya skema bantuan tambahan bagi rumah yang rusaknya di bawah 20 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, pada penanganan pasca-gempa Cianjur, rumah dengan kerusakan di bawah 20 persen mendapatkan bantuan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Bantuan untuk Rumah Rusak Berat
Warga dengan rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan berupa hunian sementara atau dana tunggu hunian sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan, atau langsung mendapatkan hunian tetap sesuai dengan kondisi dan lokasi pembangunan yang dipilih.
Data Rumah Rusak di Sumatera Utara
BNPB juga menyatakan bahwa data sementara mengenai rumah rusak di Sumatera Utara sudah tersedia dan dapat diperbarui jika ada perkembangan di lapangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








