Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usut Suap Romahurmuziy, KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Usut Suap Romahurmuziy, KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen Kementerian Agama Nur Cholis Setiawan dalam kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin (HRS), Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq Wirahadi (MFQ), Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Nur Cholis akan dikonfirmasi terkait sejumlah bukti untuk merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka.

Baca juga: Menag Lukman Baru Kembalikan Uang Rp10 Juta Usai OTT Romahurmuziy

"Diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi," katanya kepada wartawan, Senin (13/5/2019).

Sebelumnya pada Rabu, 27 Maret 2019, KPK telah memeriksa Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag.

Usai diperiksa, Nur Kholis mengaku dicecar penyidik tentang dasar hukum serta proses seleksi jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq merupakan pemberi suap kepada mantan anggota DPR RI Romahurmuziy (Rommy). Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.

Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Rommy dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.

Baca juga: KPK Berharap Pengadilan Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik. Setelah itu, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Rommy. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Rommy untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi