Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Masa Pencekalan ke Luar Negeri 3 Tersangka Suap Truk Angkut Basarnas Diperpanjang

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Masa Pencekalan ke Luar Negeri 3 Tersangka Suap Truk Angkut Basarnas Diperpanjang
Foto: Truk angkut personel Basarnas. (Tangkap layar)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan barang-jasa truk angkut personel Basarnas.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB, Sestama; AJ, PPK; WW, swasta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Mereka masing-masing bernama eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, PPK Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri Wiliam Widarta. Mereka sebelumnya dicekal ke luar negeri pada 17 Juni-17 Desember 2023.

"(Dicegah ke luar negeri) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Tessa.

"Badan SAR Nasional terkait dengan Pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018," sambungnya.

3 Personel Ditetapkan Tersangka

KPK sudah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari pihak sipil dan swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk pengangkut personel di Basarnas.

Dari informasi yang beredar, para tersangka antara lain Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.

"Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Ali membeberkan, kasus pengadaan proyek truk pengangkut personel di Basarnas ini berbeda dengan OTT KPK di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

"Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya, artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang. Tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai. Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," ujar Ali.

Penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.

"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 s/d 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Ali.

Penulis :
Khalied Malvino