
Pantau.com - Pemerintah provinsi Aceh masih menunda pelaksanaan program imunisasi vaksin measles rubella (MR) seiring dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI. Hal itu mendapat kritik dari ibu-ibu di Aceh yang terhimpun pada satu komunitas yang anaknya telah terserang rubella.
Salah satu anggota komunitas tersebut, Nursiah (47) menyampaikan sudah seharusnya imunisasi Vaksin MR di lakukan pada tiap lingkungan. Karena pencemaran rubella menyerang melalui ibu hamil lewat virus pada anak-anak.
Baca juga: MUI Wajibkan Imunisasi Meski Berbahan Dasar Haram
"Imunisasi juga harus dilakukan kepada lingkungan. Karena dampaknya pada ibu hamil. Satu anak saja tidak (imunisasi Vaksin MR) anak lain akan terdampak. Bagaimana nasib anak-anak Aceh jika tidak terimunisasi," kata Nursiah usai menghadiri diskusi 'Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR' di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Nursiah bercerita harus menerima kenyataan bahwa anak keduanya Syakila didiagnosa sakit rubella saat masih berusia dua tahun. Saat ini Syakila telah menginjak delapan tahun namun keadannya tak bisa mendengar, melihat, bahkan menelan makanan juga tidak bisa.
"Syakila sekarang tidak bisa mendengar, melihat terganggu. Sampai sekarang belum bisa makan sendiri, dia tidak bisa menelan. Kata dokter ada kelainan yang menyebabkan dia tidak bisa menelan nasi jadi sampai sekarang dia masih seperti bayi," cerita Nursiah sambil menahan air matanya.
Baca juga: Kemenkes Targetkan Eliminasi Rubella pada 2020
Warga desa Mon Geudong, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam itu mengaku sebelum hamil dirinya pernah melakukan imunisasi vaksin MR. Anak pertamanya pun telah ia beri imunisasi. Namun ia menyayangkan lingkungan sekitar rumahnya yang ternyata terwabah virus rubella.
"Itu yang disayangkan, lingkungan. Saya sudah memagari anak saya dengan imunisasi, saya sendiri imunisasi tapi karena lingkungan terwabah, saya lagi hamil kondisi saya lemah yah saya kena," ungkapnya.
Sebelumnya pada Agustus lalu, MUI mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan vaksin MR haram karena terdapat bahan mengandung babi. Namun Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan dalam kondisi darurat meski obat yang telah difatwakan haram bisa diperbolehkan untuk digunakan.
"Memang tidak ada vaksin halal. Nah sekarang vaksin rubella dari India itu tidak halal. Tapi kalau kondisinya darurat boleh. Jadi vaksinnya boleh, imunisasinya wajib," terang Ma'ruf ditemui di lokasi yang sama.
Sementara itu Pelaksanaan vaksin MR di Aceh terhenti setelah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Dinas Kesehatan dan seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk menghentikan sementara pemberian vaksin. Penundaan itu masih dilakukan sampai adanya keputusan dari Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) di Aceh.
Baca juga: Curiga Vaksin Haram, 12 Desa di Temanggung Tolak Imunisasi
Diketahui, sejak tahun lalu Kementerian Kesehatan telah melakukan imunisasi Vaksin MR di seluruh wilayah Pulau Jawa. Sementara itu dalam data Kementerian Kesehatan sepanjang 2013 hingga 2017 tercatat sebanyak 31.449 kasus rubella dilaporkan terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi