
Pantau - Proses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.
Komisi II DPR RI akan mengawal proses ini melalui Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.
"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," ungkap Rifqi.
Presiden Prabowo Singgung Langsung Kasus Bupati Aceh Selatan
Polemik ini mencuat usai Presiden RI, Prabowo Subianto, menyinggung tindakan Bupati Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya terdampak banjir bandang dan longsor.
Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu, Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu malam, 7 Desember 2025, Presiden menyampaikan peringatannya secara tegas kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" kata Presiden Prabowo.
Mirwan MS sebelumnya juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.
Gubernur Aceh pun diketahui tidak mengizinkan keberangkatan umrah tersebut, namun tetap dilanggar oleh sang bupati.
Sanksi Kemendagri Masih Menunggu Proses Inspektorat
Rifqi menjelaskan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar tindakan lebih lanjut.
"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," ia mengungkapkan.
Ia menyebutkan, sanksi yang dapat dijatuhkan Kemendagri bisa berupa pencopotan sementara, di mana kepala daerah diberhentikan dari tugasnya selama masa tertentu.
Selama masa pencopotan sementara, kepala daerah akan mengikuti proses edukasi dan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Namun, Rifqi juga tidak menutup kemungkinan pencopotan secara permanen jika pelanggaran terbukti berat dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Penulis :
- Shila Glorya








