
Pantau - Tim patroli laut Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 414.000 batang di perairan Teluk Bintan.
Kapal Buang Barang ke Laut dan Lakukan Manuver Berbahaya
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengonfirmasi bahwa rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan perahu cepat tanpa nama bermesin Yamaha 2x200 PK.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat,” ungkapnya.
Penindakan ini terjadi dua hari setelah operasi serupa di perairan Pulau Ngenang, ketika sebanyak 371.200 batang rokok ilegal diangkut menggunakan kapal pompong tanpa nama pada Senin (1/12).
Penindakan terbaru dilakukan oleh Tim Satgas Patroli BC 10029 saat melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak pada Rabu (3/12).
Petugas menemukan kapal yang sesuai dengan informasi awal, namun ketika dikejar, kapal tersebut tidak kooperatif dan membuang barang ke laut serta melakukan manuver berbahaya.
“Terjadi kejar-kejaran antara kapal terduga dengan Tim Satgas Patroli Bea Cukai,” ujar Zaky.
Pengejaran berakhir setelah kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Seboak.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Melarikan Diri
Saat ditemukan, kapal dalam kondisi tanpa awak dan pencarian terhadap pelaku terkendala gelap serta hutan bakau yang lebat.
Pemeriksaan menunjukkan kapal membawa 414.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, yaitu UFO Mind sebanyak 272.000 batang, UFO Bold 72.000 batang, Double Happiness 60.000 batang, dan Shanghari 10.000 batang.
Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan, sementara petugas terus mencari barang bukti lainnya yang sempat dibuang ke laut.
Perbuatan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas tersebut diminta melaporkannya ke Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877 4914 4577.
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Batam telah memusnahkan 336 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.
- Penulis :
- Gerry Eka








