Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI Wajibkan Imunisasi Meski Berbahan Dasar Haram

Oleh Adryan N
SHARE   :

MUI Wajibkan Imunisasi Meski Berbahan Dasar Haram

Pantau.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya mewajibkan anak diberi vaksin, meski berbahan dasar mengandung babi atau yang diharamkan agama. Hal itu dikarenakan belum adanya vaksin lain, maka untuk menghindari kematian atau kecacatan sifatnya menjadi mubah atau diperbolehkan.

"Masalah imunisasi, MUI sudah keluarkan fatwa pada 2016. Itu fatwa nomor 4. Bahwa melakukan imunisasi apabila ada bahaya yang mengancam menimbulkan penyakit atau kecacatan yang berkelanjutan maka bukan hanya boleh, bahkan wajib. Karena menghindari bahaya wajib," kata Ma'ruf dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Vaksin MR Haram Jadi Polemik, DPR Akan Panggil Kemenkes

Sebelumnya pada medio Agustus 2018, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin MR haram karena mengandung babi. Namun Ma'ruf menegaskan bahwa penggunaan vaksin MR itu menjadi mubah atau diperbolehkan lantaran hingga saat ini belum ada obat yang bisa dinyatakan mengandung bahan halal untuk mengobati sakit rubella. 

"Memang tidak ada vaksin halal. Nah sekarang vaksin rubella dari India itu tidak halal. Tapi kalau kondisinya darurat boleh. Jadi vaksinnya boleh, imunisasinya wajib," ucap Ma'ruf. 

Baca juga: Curiga Vaksin Haram, 12 Desa di Temanggung Tolak Imunisasi

Sementara itu dalam data Kementerian Kesehatan sepanjang 2013 hingga 2017 tercatat sebanyak 31.449 kasus rubella dilaporkan terjadi di seluruh wilayah Indonesia. 

Penulis :
Adryan N