Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vaksin MR Haram Jadi Polemik, DPR Akan Panggil Kemenkes

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Vaksin MR Haram Jadi Polemik, DPR Akan Panggil Kemenkes

Pantau.com - Menanggapi polemik vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) yang disebut haram oleh MUI, Komisi IX di DPR RI akan segera memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Jelas Komisi IX kita agendakan, awal September nanti untuk berbicara dengan kemenkes, validitas dari rekomendasi yang dikeluarkan MUI, bagaimana solusinya," ucap Anggota Komisi IX di DPR Irgan Chairul Mahfiz ditemui di Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Kemudian Ighar pun mendesak kepada pemerintah untuk segera mencari produk lain selain vaksi MR yang saat ini dinilai mengandung zat yang berlabel haram.

"Kita minta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam itu nyaman memakai vaksin rubella," katanya.

Baca juga: Ini Virus yang Mengintai Bayi Saat Terima Donor ASI

Politisi PPP itu menilai, memang saat ini di Indonesia ketersediaan vaksin halal sangat terbatas bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada. Ia pun berharap vaksin MR yang mengandung unsur babi itu bisa diganti.

"Ini darurat syariah, jadi posisinya seperti itu. Ya kita harap segera bisa ditemukan (vaksin halal)," tegasnya.

Sekadar informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. Dalam fatwa itu disebutkan vaksin MR buatan SSI haram tapi boleh digunakan karena dalam keadaan terpaksa.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Penulis :
Dera Endah Nirani