Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

OJK Evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI, Transparansi Bid dan Offer Bisa Dibuka

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI, Transparansi Bid dan Offer Bisa Dibuka
Foto: Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai cegat seusai acara sosialisasi Annual Report Award (ARA) di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 13/3/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengevaluasi penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk membuka opsi peningkatan transparansi perdagangan dengan menampilkan indikasi harga beli tertinggi dan harga jual terendah di pasar.

Evaluasi itu dilakukan setelah muncul berbagai masukan dari pelaku pasar yang menilai mekanisme perdagangan saham pada PPK masih kurang transparan.

Kurangnya transparansi tersebut dinilai dapat memicu spekulasi di pasar saham.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya akan meninjau kebijakan tersebut.

"Ya, kita akan evaluasi," kata Hasan Fawzi usai menghadiri sosialisasi Annual Report Award di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

OJK Sebut Tujuan Awal PPK untuk Menghidupkan Saham Tertentu

Hasan menjelaskan PPK sejak awal dirancang untuk memberi kesempatan kepada investor mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria tertentu.

Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki tujuan positif bagi pasar saham karena memberi ruang bagi saham yang sebelumnya tidak aktif diperdagangkan.

Saham-saham yang tidak aktif itu, kata dia, kerap mengalami kesulitan bila tetap berada di papan perdagangan reguler.

Melalui PPK, saham-saham tersebut diharapkan bisa kembali menarik minat investor.

"Jadi, selain mungkin PR-nya sosialisasi juga ya. Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik. Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria," ujar Hasan.

Ia menegaskan OJK terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk dari DPR.

Keterbukaan itu dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap mendukung pembentukan harga saham yang wajar di pasar modal Indonesia.

"Kalaupun ada masukan, ada kendala, tentu Pak Jeffrey dan jajaran akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Sebetulnya kan selama ini juga sudah ada ya berbagai penyempurnaan. Tapi, kalau dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor. Termasuk masukan yang sangat baik kemarin yang kami terima dari Parlemen," ucapnya.

Mekanisme FCA Dinilai Perlu, Transparansi Tambahan Masih Dikaji

Dalam penerapannya, PPK menggunakan sistem Full Periodic Call Auction (FCA).

Hasan mengatakan sistem itu digunakan untuk mengumpulkan kembali minat beli dan minat jual pada saham-saham tertentu yang sebelumnya terbatas.

Menurut dia, mekanisme tersebut berkaitan langsung dengan proses pembentukan harga saham.

"Jadi kan, dalam konteks pembentukan harga gitu ya, kebetulan memang kan perlakuannya adalah periodic call auction gitu ya. Sehingga, sebetulnya itu dibutuhkan untuk mengumpulkan kembali minat jual dan beli dari peminat yang sebelumnya kurang untuk saham tertentu," kata Hasan.

Ia menjelaskan pertemuan antara penawaran jual dan beli dalam sistem periodic call auction tidak terjadi secara terus-menerus.

Pencocokan transaksi dilakukan secara periodik pada waktu tertentu, berbeda dengan papan reguler yang memakai mekanisme continuous auction.

Hasan menilai apabila sistem continuous diterapkan pada saham di PPK, kekuatan permintaan dan penawaran yang cukup kemungkinan tidak akan terbentuk.

Karena itu, kata dia, digunakan mekanisme periodic call auction agar minat jual dan beli dapat terkumpul lebih dahulu sebelum proses pencocokan transaksi dilakukan.

"Jadi kalau dilakukan Continuous di PPK, tentu tidak tercipta kekuatan beli dan jual yang cukup. Nah, karenanya ada penundaan untuk proses melakukan penjumpaan atau matchingnya secara periodic, tidak seperti di papan reguler yang Continuous Auction," ujarnya.

OJK juga membuka kemungkinan penyempurnaan dari sisi transparansi perdagangan saham di PPK.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menampilkan indikasi best bid dan best offer agar investor dapat melihat gambaran minat pasar sebelum transaksi terjadi.

"Nah, tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan," kata Hasan.

DPR Soroti Aturan PPK yang Dinilai Terlalu Kaku

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan perlunya kajian ulang terhadap ketentuan PPK di Bursa Efek Indonesia.

Ia menilai aturan yang berlaku saat ini terlalu rigid dan berlebihan.

Menurut Misbakhun, kondisi tersebut bisa membatasi ruang gerak investor di pasar modal Indonesia.

Ia juga menyoroti praktik saham yang baru mengalami kenaikan harga tetapi langsung terkena penghentian sementara perdagangan atau halt.

Kondisi itu dinilai tidak ideal ketika minat investor terhadap saham sedang tinggi.

"Saya tadi menyampaikan, bahwa kalau Papan Pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt. Padahal kan investor sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus," ujar Misbakhun.

Penulis :
Leon Weldrick