
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang menyetujui penyesuaian Peraturan Nomor I-A terkait pasar modal sebelum akhir Maret 2026, termasuk kebijakan peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan target penyelesaian aturan tersebut masih tetap pada akhir Maret 2026.
"Untuk sementara, targetnya masih sama, kita dorong untuk selesai di akhir Maret 2026. Paling lambat, ya kalau nggak selesai sebelum Lebaran, setelah Lebaran masih ada hari kerja sebelum berakhir Maret ya, kita akan tuntaskan insya Allah di Maret ini," kata Hasan.
Pembahasan Intensif OJK dan SRO
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah melakukan pembahasan intensif terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A.
Bahkan kedua pihak membentuk task force atau satuan tugas khusus untuk merumuskan perubahan aturan tersebut.
Diskusi antara OJK dan tim perumus di SRO berlangsung selama dua hari penuh guna menyelesaikan berbagai catatan dalam revisi aturan.
Hasan menjelaskan OJK telah memberikan catatan akhir berupa tanggapan terhadap konsep penyesuaian Peraturan Nomor I-A kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Jadi, kemarin kami sudah intensif bersama tim perumus di SRO, bahkan melakukan semacam task force bersama dan diskusinya dua hari penuh. Catatan akhirnya sudah ada ya, tanggapan dari OJK sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir," ujarnya.
Setelah proses perbaikan oleh BEI selesai, konsep final aturan akan dikirim kembali kepada OJK untuk memperoleh persetujuan resmi.
"Nanti, konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK, dan nanti pada saatnya kalau sudah memenuhi seluruh unsur, kami akan terbitkan persetujuannya," kata Hasan.
Aturan Free Float dan Peningkatan Tata Kelola
Penjabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyampaikan target implementasi aturan minimum free float 15 persen tetap dijadwalkan pada Maret 2026.
Namun ia mengingatkan bahwa pada pekan ketiga Maret terdapat sejumlah hari libur bursa sehingga jadwal implementasi kemungkinan perlu disesuaikan.
"Di minggu ketiga bulan Maret 2026 ini kan banyak hari libur. Ya tentu kita akan menyesuaikan jadwalnya," ujarnya.
Penyesuaian Peraturan Nomor I-A mencakup sejumlah kebijakan penting terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di BEI.
Kebijakan pertama adalah pendalaman pasar melalui peningkatan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen.
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, akan diberlakukan masa transisi agar perusahaan tercatat memiliki waktu melakukan penyesuaian.
Penyesuaian kedua adalah peningkatan implementasi tata kelola perusahaan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
Selain itu, direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi diwajibkan memiliki kompetensi di bidang akuntansi.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas penyajian serta pengungkapan laporan keuangan perusahaan tercatat.
Penyesuaian lainnya adalah peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi.
Standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick







