HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Regulasi Biaya Admin E-Commerce Usai Keluhan UMKM Meningkat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Regulasi Biaya Admin E-Commerce Usai Keluhan UMKM Meningkat
Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin 27/4/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Maman Abdurrahman mengakui menerima banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi e-commerce yang dinilai membebani dan menurunkan daya saing di pasar digital.

Keluhan UMKM Kian Meningkat

Keluhan tersebut berasal dari pelaku UMKM yang merasa terbebani oleh potongan biaya platform berupa komisi dari setiap transaksi penjualan.

Ia mengungkapkan, "Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung DM Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini."

Biaya admin yang terus meningkat disebut mengurangi margin keuntungan pelaku usaha kecil.

Dampak lanjutan dari kondisi ini adalah menurunnya daya saing UMKM dalam ekosistem perdagangan digital.

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur besaran biaya administrasi e-commerce.

Regulasi tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Ia menegaskan, "Spiritnya adalah memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce."

Ia juga menambahkan, "Aturan ini sifatnya mutlak."

Sebelumnya, Temmy Satya Permana telah menyampaikan rencana revisi regulasi terkait perdagangan digital.

Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Revisi tersebut mencakup pengaturan perizinan, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha digital.

Dalam pembahasan revisi, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus, salah satunya pengaturan biaya platform termasuk potongan bagi UMKM.

Aturan ini diharapkan mampu melindungi pelaku usaha kecil serta produk dalam negeri.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan kompetitif.

Saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur besaran biaya administrasi platform digital.

Penulis :
Shila Glorya