HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Sebut Demutualisasi Bursa Efek Berpotensi Masuk Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola Pasar Modal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Sebut Demutualisasi Bursa Efek Berpotensi Masuk Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola Pasar Modal
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Hasan Fawzi menghadiri peluncuran Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin 27/4/2026 (sumber: OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan demutualisasi bursa berpotensi masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Demutualisasi yang dimaksud berkaitan dengan Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan struktur dan tata kelola pasar modal nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Hasan Fawzi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI.

"OJK sempat dimintai pandangan dalam RDP di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya demutualisasi bursa efek," ungkapnya.

Penguatan Landasan Hukum Melalui Revisi UU

Parlemen berencana memperkuat landasan hukum demutualisasi melalui revisi UU P2SK agar implementasinya memiliki dasar hukum yang jelas dan komprehensif.

Setelah revisi undang-undang disahkan, pemerintah akan menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan.

OJK juga akan menyesuaikan berbagai Peraturan OJK agar selaras dengan kebijakan baru yang diatur dalam regulasi tersebut.

"Tentu akan prosesnya nanti undang-undangnya dahulu baru kemudian PP-nya dan kemudian nanti kami turunkan dalam bentuk aturan pelaksanaan, baik perubahan di OJK, Peraturan OJK, maupun nanti perubahan peraturan di Bursa Efek Indonesia," ujarnya.

Penyesuaian Regulasi Dilakukan Bertahap

Pada tahap awal, OJK akan memprioritaskan revisi POJK inti yang belum sesuai dengan skema demutualisasi.

Aturan yang belum mendesak akan disesuaikan pada tahap berikutnya tanpa menghambat proses utama.

Hasan mencontohkan aturan pembatasan pembagian dividen yang masih berlaku dapat menyebabkan penundaan distribusi keuntungan jika belum direvisi.

Meski demikian, ia menegaskan beberapa regulasi lain seperti mekanisme pemilihan pengurus dan persetujuan rencana bisnis tetap dapat berjalan tanpa perubahan awal.

"Kemudian mekanisme pemilihan pengurus. Kemudian misalnya pengajuan rencana bisnis yang selama ini memang akan terpusat dan harus melalui mekanisme persetujuan di OJK. Kan itu tidak perlu diubah juga masih bisa jalan," jelasnya.

Penyesuaian regulasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses demutualisasi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional Bursa Efek Indonesia.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur kelembagaan dan meningkatkan tata kelola pasar modal di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa