HOME  ⁄  Ekonomi

Lonjakan Pelaporan SPT 2026 Hampir Tembus 12 Juta, DJP Ungkap Rincian dan Kebijakan Relaksasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Lonjakan Pelaporan SPT 2026 Hampir Tembus 12 Juta, DJP Ungkap Rincian dan Kebijakan Relaksasi
Foto: Pelayanan pada sebuah kantor pajak di Kalimantan Timur (sumber: DJP Kaltim-Kaltara)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hampir mencapai 12 juta hingga 26 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, "Per 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) tercatat 11.946.698 SPT," ungkapnya.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kategori wajib pajak yang melaporkan kewajibannya secara bertahap.

Sebanyak 10.151.854 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

Sebanyak 1.298.971 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Sebanyak 487.275 laporan berasal dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.

Sebanyak 402 laporan berasal dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sektor migas mencatat 2 laporan dalam mata uang rupiah dan 13 laporan dalam mata uang dolar AS.

Untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 9.047 wajib pajak badan dalam rupiah.

Selain itu, terdapat 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS untuk kategori beda tahun buku.

Progres Aktivasi Coretax dan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP juga mencatat progres aktivasi sistem Coretax mencapai 18.520.802 akun.

Jumlah tersebut terdiri dari 17.383.511 wajib pajak orang pribadi.

Sebanyak 1.045.847 wajib pajak badan telah mengaktivasi akun.

Sebanyak 91.217 wajib pajak instansi pemerintah turut tercatat dalam sistem tersebut.

Sebanyak 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah terdaftar.

Perpanjangan Batas Waktu dan Sanksi Administratif

Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga 30 April 2026 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

DJP menegaskan tetap akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan setelah batas waktu akan dikenai sanksi administrasi.

Denda sebesar Rp100 ribu berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Denda sebesar Rp1 juta berlaku bagi wajib pajak badan.

Penulis :
Arian Mesa