HOME  ⁄  Ekonomi

Waspada! Salah Gunakan Materai Palsu Bisa Terkena Sanksi Hukum

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Waspada! Salah Gunakan Materai Palsu Bisa Terkena Sanksi Hukum

Pantau.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia menyosialisasikan peredaran Bea Meterai kepada 300 wajib pajak besar yang terkait langsung dengan kegiatan ekonomi.

Dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak, menyatakan wajib pajak (WP) yang hadir dalam sosialisasi tersebut bergerak dalam bidang perdagangan, toko emas, bengkel dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

Baca juga: Mau Eksis dengan Uang Rp100.000? Cek Nih Tempatnya.....

Dalam kesempatan tersebut, DJP mengingatkan para pengguna, peniru, pemalsu, pengedar dan penjual benda meterai atau meterai tempel, yang tidak sah maupun tidak dicetak oleh Perum Peruri atau bekas pakai, dapat dikenakan hukuman pidana.

Selain itu, PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda meterai atau meterai tempel tidak pernah menjual barang tersebut di bawah harga nominal yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3.000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6.000.

Dengan demikian, apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga barang tersebut adalah palsu atau tidak sah.

Baca juga: Ada iPhone Setengah Harga? Bukan KW, Nih Cek!

Peruri sebagai badan usaha milik negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai atau meterai tempel ikut menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan telah dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.

DJP menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, sehingga bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1-500-200 atau melapor ke kantor polisi terdekat.

Penulis :
Nani Suherni