Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Panggil Dirut Wacoal Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak Jakarta

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

KPK Panggil Dirut Wacoal Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak Jakarta
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Wacoal, Suryadi Sasmita (SS) sebagai saksi penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Mohamad Haniv (HNV).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SS, S, dan YS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya adalah pegawai negeri sipil; Suyanto (S) dan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan, periode 2021-2024; Yudios Syaftiar (YS).

Hingga saat ini, pihak penyidik KPK belum memberikan keterangan mengenai materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: KPK Periksa Satu Pegawai Pajak Terkait Korupsi Eks Kakanwil Pajak Jakarta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar yang terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/2/2025).

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya.

Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Eks Kakanwil Pajak Akui Gunakan Uang untuk Bisnis Fashion Anak

Penulis :
Laury Kaniasti