
Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pegawai pajak, Hadi Sutrisno yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman terkait penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Mohamad Haniv.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir Antara, Jum'at (28/2/2025).
Yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK karena pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2014 - 2018.
Namun belum ada keterangan dari penyidik KPK terkait materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak Jakarta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar yang terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/2/2025).
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya.
"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,)," ujar Asep.
Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp21,5 M
- Penulis :
- Laury Kaniasti