
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Mohamad Haniv. Pemeriksaan tiga saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Hari ini, Kamis (27/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, Kamis (27/2/2025).
Tiga saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Mohamad As'udi selaku Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk, serta Muhamad Balady selaku Direktur PT Bharata Millenium Pratama. Namun, Tessa belum merinci hal apa yang akan didalami oleh tim penyidik.
Baca juga: Eks Kakanwil Pajak Akui Gunakan Uang untuk Bisnis Fashion Anak
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar yang terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/2/2025).
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya.
"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,)," ujar Asep.
Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp21,5 M
- Penulis :
- Laury Kaniasti