
Pantau - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta khusus Mohamad Haniv (HNV) mengakui telah menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion milik anaknya. Pengakuan ini muncul saat ia menjadi saksi dalam sidang korupsi pada 18 Mei 2020.
Selain itu, Haniv juga mengakui bahwa dirinya sempat menerima uang kemudian digunakan untuk bisnis fashion anaknya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan yang tengah berlangsung, dimana saat itu mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga, duduk sebagai terdakwa.
Jaksa KPK, M Takdir Suhan, mengungkapkan adanya korespondensi melalui email antara Haniv dan Yul Dirga yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan. Isi email tersebut, Haniv meminta sejumlah uang kepada Yul Dirga dengan alasan untuk membiayai acara fashion show untuk anaknya.
"Di sini ada email, bacakan, 'Pak Yul, anakku mau adakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp150 juta ya'," ujarnya.
Dalam persidangan, Haniv mengakui bahwa email tersebut memang dikirim olehnya. Ia menjelaskan bahwa tujuan pengiriman email itu semata-mata untuk meminta bantuan dalam mencari sponsor bagi acara fashion show anaknya dan email tersebut hanya dikirimkan kepada Yul Dirga.
"Betul, tujuannya hanya sponsorshsip. Ini email ini hanya kan ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul, kebanyakan bujet fashion show hanya Rp 250 juta ini untuk sponsorship," kata Haniv.
Namun, Haniv mengaku saat itu permintaan Rp 150 juta untuk sponsor fashion show itu tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.
"Saya terus terang kirim email ke sahabat saya. Cuma artinya, kalau sudah cukup dananya, kan ini kurang Rp 150 juta tapi ini batal. Jadi istilahnya karena nggak ada yang mau, jadi batal tidak ada satu perusahaan pun dari PMA 3, jadi sponsorship fashion show anak saya," ucapnya.
Meski begitu, acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan meski tidak mendapat dana Rp150 juta dari Yul Dirga. Ia mengaku akhirnya uang kekurangan fashion show itu ditalangi dengan uangnya sendiri.
"Acara fashion show jadi, akhirnya dana saya yang tanggulangi karena terjepit," katanya saat itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp21,5 M
KPK Tetapkan Mohamad Haniv Tersangka Korupsi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,)," ujar Asep.
Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Ahmad Munjin