
Pantau.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sedang dievaluasi.
"Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Ketum FPI ke Moeldoko: Uang Anda Nggak Laku untuk Habib Rizieq!
Wiranto menjelaskan, alasan belum memberikan perpanjangan izin itu lantaran pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini.
"Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini, layak diberikan izin lagi atau tidak," ujar Wiranto.
Wiranto berharap masyarakat harus sabar terkait hasil evaluasi tersebut. Menurut Wiranto, hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan itu.
Baca juga: FPI Sebut Pemerintah Minta Saudi Cekal Rizieq, Ferdinand: Tak Masuk Akal!
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.
"Kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya.
Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris. FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.
- Penulis :
- Adryan N