
Pantau.com - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa proses negosiasi Freeport membutuhkan kejelasan dalam setiap detail transaksi yang dilakukan.
"Head of Agreement atau perjanjian awal dengan Freeport tidak mengikat, namun itu diperlukan untuk memahami kejelasan detail bentuk transaksi," kata Budi Gunadi ketika seminar di DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Budi Gunadi menjelaskan transaksi divestasi dengan Freeport memang belum terjadi, namun head of agreement (HoA) di awal diperlukan untuk mengunci komitmen dalam membuat perjanjian.
Baca juga: Coba-coba Curangi Takaran BBM? Pemerintah Siapkan Digitalisasi Nozzle SPBU
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan permasalahan terkait kepemilikan PT Freeport Indonesia melalui penandatanganan "Head of Agreement" (HoA) dengan PT Freeport Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, menyebutkan bahwa Inalum telah mendapatkan pinjaman terkait pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia.
Ia menyebutkan jumlah komitmen dari pinjaman tersebut mencapai 5,2 miliar dolar AS.
"Laporannya dari Pak Budi (Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin) bahwa komitmennya sudah sampai 5,2 miliar dolar AS kita sudah dapat. Tetapi kita tidak pakai semua, karena nilainya tidak segitu," ujar Rini.
Baca juga: Sama-sama Usaha, Apa Beda UKM dan Startup?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengatakan bahwa proses negosiasi dalam akuisisi saham Freeport selama ini tidak mudah.
"Inilah 3,5 tahun yang kita usahakan sangat alot, jangan dipikir mudah, dan begitu sangat intens sekali dalam 1,5 tahun ini," kata Jokowi setelah acara puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71.
Presiden juga mengapresiasi ketika mendapatkan laporan bahwa holding industri pertambangan Inalum telah berhasil mencapai kesepakatan awal dengan Freeport.
"Pengolahan untuk meningkatkan kepemilikan kita menjadi 51 persen, dari yang sebelumnya 9,36 persen. Alhamdulillah," katanya.
- Penulis :
- Nani Suherni