HOME  ⁄  Ekonomi

Apa Fungsinya 'OJK Infinity' Bagi Warga?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Apa Fungsinya 'OJK Infinity' Bagi Warga?

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan meresmikan beroperasinya OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) atau Fintech Center. OJK Infinity sudah sejak lama direncanakan untuk membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional.

"Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam peluncuran OJK Infinity yang berlokasi di Wisma Mulia 2, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Ia memaparkan, pembentukan OJK Infinity merupakan bagian dari visi keuangan digital OJK, yaitu: memberikan layanan yang efektif, efisien dan bermanfaat, mendukung inklusi keuangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Bukan Tiba-tiba, Ini Penyebab Terjadinya Krisis Turki

"OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity," katanya.

Tiga fungsi OJK infinity ini diantaranya, memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator Fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen; Sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh; dan Sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisiyang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia kedepan.

Baca juga: Meskipun Ganggu Pasar Saham, Krisis Turki Tak akan Mengulang Sejarah Krisis 1990an

"Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi serta sumberdaya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan Lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif," paparnya.

Selain dimanfaatkan bagi para inovator di bidang Fintech, OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD.

Dalam pertemuan tersebut, OJK juga  bekerjasama dengan Telkom University melalui Nota Kesepahaman dalam lingkup penelitian dan pembentukan program Pendidikan Magister di bidang IKD.

Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah Fintech di bidang perusahaan/produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar Rp7,64 triliun (Juni 2018) dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam. 

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler