
Pantau.com - Apakah kalian pernah mempertanyakan siapa pihak yang akan membayar utang kartu kredit jika nasabah bersangkutan meningal dunia?
Jika untuk kasus kredit kepemilikan rumah dan kendaraan dialihkan kepada ahli waris atau mengambil aset yang menjadi jaminan lalu bagaimana dengan hutang kartu kredit.
Perlu diketahui bahwa utang kartu kredit tidak pernah mengikat dengan kepemilikan aset pemegang kartu. Yang menjadi catatan adalah, rupanya sebelum mengaktifkan kartu kredit, pihak bank menawarkan program perlindungan cicilan kredit pada nasabahnya dalam bentuk asuransi.
Baca juga: Mulai Merasakan Gejala Ini? Itu Tanda Keuangan Anda Mulai Goyang
Nantinya, nasabah akan membayar cicilan atau tagihan sudah termasuk premi asuransi. Program perlindungan cicilan ini punya keunggulan atau manfaat yang berbeda bagi tiap bank. Umumnya, asuransi utang kartu kredit mencakup risiko kematian, sakit kritis, cacat tetap, dan cacat sementara.
Jika memiliki program perlindungan ini, saat debitur meninggal dunia, perusahaan asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit. Ada beberapa bank juga memberikan santunan duka sebesar 200 persen dari tagihan kartu kredit terakhir.
- Penulis :
- Nani Suherni