Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sri Mulyani Turun Gunung Atasi Masalah 'Debt Collector' Ditjen Pajak Soimah

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Sri Mulyani Turun Gunung Atasi Masalah 'Debt Collector' Ditjen Pajak Soimah
Pantau - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengusut dan meneliti masalah yang dialami selebritas Soimah.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (9/4/2023).

Sri Mulyani juga melampirkan video penjelasan dari pihak Ditjen Pajak dalam unggahan tersebut. Ia berharap video penjelasan tersebut bisa memberi kejelasan bagi masyarakat Indonesia berkaitan dengan polemik perpajakan saat ini.

"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik," ujarnya.

Dalam video tersebut, pihak Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf kepada Soimah. Selain menyampaikan permohonan maaf, video itu juga menjelaskan duduk perkara yang sempat dialami Soimah.

Menurut mereka, terdapat kesalahpahaman yang dialami Soimah. Hal ini berkaitan dengan pembelian rumah yang dilakukan Soimah pada 2015 lalu.

Kemungkinan besar, yang melakukan interaksi bukan kantor pajak, melainkan instansi yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.

Sementara terkait debt collector, sesuai dengan undang-undang, kantor pajak memang memiliki debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN akan bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?" kata tim Ditjen Pajak dalam unggahan video tersebut.

Jika mereka benar pegawai pajak, kemungkinan hanya untuk meneliti pembangunan pendopo yang dilakukan Soimah.

Selain itu, Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan. Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi," kata petugas pajak dalam postingan Instagram tersebut.
Penulis :
Fadly Zikry