
Pantau - Pemerintah akan menaikan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, harga gula petani naik menjadi Rp12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp11.500 per kilogram.
"Di mana tebu petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga akan dari Rp11.500 menjadi Rp12.500," ujar Ketut dalam Mukernas GAPGINDO di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, dengan kenaikan harga gula di tingkat petani akan berpengaruh terhadap harga di tingkat konsumen. Sehingga pihaknya juga akan mengatur harga gula di tingkat konsumen.
Misalnya, harga gula di wilayah Jawa akan naik menjadi sekitar Rp14.500 per kilogram hingga Rp15.500 per kilogram.
Sedangkan di wilayah Indonesia Timur dan daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) naik menjadi Rp15.500 per kilogram.
"Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp15.500 atau Rp14.500 di Jawa dan Rp15.500 di daerah timur dan perbatasan," jelas Ketut.
Selain itu, pihaknya juga meyakini perhitungan itu tidak akan menjadi masalah besar ke depannya karena sudah memperhitungkan kewajaran untuk petani, pedagang dan konsumen.
Meski demikian, Ketut menambahkan, harga ini belum diteken oleh pemerintah dan masih dalam batas pengkajian.
"Tetapi ini belum naik, kami sedang menggodok," pungkasnya.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, harga gula petani naik menjadi Rp12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp11.500 per kilogram.
"Di mana tebu petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga akan dari Rp11.500 menjadi Rp12.500," ujar Ketut dalam Mukernas GAPGINDO di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, dengan kenaikan harga gula di tingkat petani akan berpengaruh terhadap harga di tingkat konsumen. Sehingga pihaknya juga akan mengatur harga gula di tingkat konsumen.
Misalnya, harga gula di wilayah Jawa akan naik menjadi sekitar Rp14.500 per kilogram hingga Rp15.500 per kilogram.
Sedangkan di wilayah Indonesia Timur dan daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) naik menjadi Rp15.500 per kilogram.
"Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp15.500 atau Rp14.500 di Jawa dan Rp15.500 di daerah timur dan perbatasan," jelas Ketut.
Selain itu, pihaknya juga meyakini perhitungan itu tidak akan menjadi masalah besar ke depannya karena sudah memperhitungkan kewajaran untuk petani, pedagang dan konsumen.
Meski demikian, Ketut menambahkan, harga ini belum diteken oleh pemerintah dan masih dalam batas pengkajian.
"Tetapi ini belum naik, kami sedang menggodok," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas