Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Enak Betul! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Usai Revisi UU Desa

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Enak Betul! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Usai Revisi UU Desa
Pantau - Pengaturan untuk jabatan kepala desa sedang mengalami revisi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, setelah dibahasnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak para Kepala Desa (Kades).

"Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Supratman, dikutip Kamis (6/7/2023).

Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji Kades.

Pada pasal 81 Ayat 2a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2juta.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Hal ini tentunya dapat bertambah, mengingat dalam Revisi UU Desa, Baleg DPR RI telah menaikkan anggaran dana desa dari Rp1 Miliar per tahun menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah dalam APBN.
Penulis :
Aditya Andreas