Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dinas PMD Sigi Tunggu Keputusan Bupati untuk Pemberhentian Kades Soulowe Terpidana Kekerasan Seksual

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Dinas PMD Sigi Tunggu Keputusan Bupati untuk Pemberhentian Kades Soulowe Terpidana Kekerasan Seksual
Foto: Dinas PMD Sigi Tunggu Keputusan Bupati untuk Pemberhentian Kades Soulowe Terpidana Kekerasan Seksual(Sumber: ANTARA/HO-Kejari Donggala/aa.)

Pantau - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi masih menunggu surat keputusan resmi dari Bupati Sigi terkait pemberhentian definitif Kepala Desa (Kades) Soulowe, Warham, yang divonis lima tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Warham dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Donggala karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena menggunakan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Menunggu Kajian Hukum dan Keputusan Pimpinan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Moh Ambar Mahmud, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah pemberhentian sebelum ada keputusan resmi dari Bupati.

“Pemberhentian definitif menunggu keputusan Bupati. Kami juga akan berdiskusi dengan bagian hukum untuk memahami isi putusan pengadilan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan kajian hukum terhadap putusan pengadilan, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan daerah sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dinas PMD memastikan bahwa setiap putusan pengadilan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila pemberhentian telah dilakukan, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat kepala desa untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Soulowe.

Penunjukan penjabat merupakan kewenangan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis :
Balian Godfrey