Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Perangkat Desa di Tangen Sragen Terciduk saat Konsumsi Sabu

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Perangkat Desa di Tangen Sragen Terciduk saat Konsumsi Sabu
Foto: Ilustrasi Tertangkap (Gettyimages)

Pantau - Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) bernama Yuda (35) terciduk polisi saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, mengungkapkan bahwa selain Yuda, pihaknya juga menciduk seorang pria bernama Sujat (31) yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

"Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan perangkat desa," kata AKP Luqman, Selasa (11/3/2025).

“Dari hasil interogasi itu, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sujat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat,” imbuhnya.

Penggerebekan berlangsung pada Senin (10/3) malam. Bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan narkotika dan alat hisap di rumah Yuda.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman, 2 sedotan, 1 pipet kaca dengan residu, 1 korek api gas warna hijau dan 2 unit Handphone milik kedua tersangka.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Catur Adi Terkait Dugaan Narkoba

Sementara itu, kedua tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk keperluan pribadi. "Dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe. Dan keduanya mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Penulis :
Laury Kaniasti