
Pantau – Salah satu entitas grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia alias HAM. Komitmen itu direalisasikan perusahaan tambang batu bara terbesar di Tanah Air ini melalui kebijakan dan kode etik.
“Kebijakan hak asasi manusia kami melindungi aset terbaik kami, yaitu orang,” kata Presiden Direktur Bumi Resources, Adika Nuraga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (12/7/2023).
Bersama karyawan, kontraktor dan pemasok, serikat pekerja, dan pemerintah daerah, sambung dia, Bumi Resources akan terus menegakkan hak-hak masyarakat. Hal itu dilakukan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights alias Prinsip-prinsip Panduan (Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).
Begitu juga dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional dan asas-asasnya tentang hak-hak dasar pada delapan konvensi inti International Labour Organization atau Organisasi Buruh Internasional (ILO). Itu sebagaimana diatur dalam Deklarasi ILO tentang Prinsip Dasar dan Hak-Hak di Tempat Kerja.
Menurut pria yang akrab disapa Aga Bakrie ini, BUMI Resources mempertimbangkan orang, karyawan, pemasok dan pekerja kontraktor, anggota masyarakat yang dekat dengan operasi perseroan, dan mitra bisnis sebagai aset terbesar.
“Kami yakin bahwa kesuksesan kami berakar pada rasa saling menghormati antara perusahaan dan orang-orang kami,” ujar adik sepupu Anindya Bakrie ini.
Artinya, lanjut dia, inovasi dan pertumbuhan perseroan bergantung pada kemampuannya untuk menarik dan mempertahankan karyawan yang berkualitas, yang dipengaruhi oleh seberapa baik perseroan memperlakukan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Operasi kami bergantung pada lisensi sosial yang diberikan oleh masyarakat di mana mereka memberikan kepercayaannya kepada kami,” ucapnya.
Sejauh ini bisnis Bumi Resources mempekerjakan sebanyak 4.583 personel di lebih dari tiga provinsi di Indonesia. Angka ini menunjukkan skala dan area dampak yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap hak-hak tenaga kerja dan orang-orang yang tinggal di sekamir operasi.
Tenaga kerja perseroan kebanyakan berasal dari orang-orang yang terlibat di seluruh rantai pasok perseroan. Berdasarkan pemahaman tersebut, BUMI mengembangkan Kebijakan Hak Asasi Manusia di semua lini perusahaan pada tahun 2018 dan telah menerbitkannya di situs web perseroan.
“Kebijakan HAM kami sangat penting dan memberikan pendekatan yang konsisten kepada operasi kami. Selain itu, ini memandu hubungan kami dengan karyawan kami, kontraktor dan pemasok, serikat pekerja, dan pemerintah daerah dengan cara tertentu yang sejalan dengan hukum domestik dan internasional,” tutur dia.
Saat menyusun Kebijakan Hak Asasi Manusia, BUMI menjadikan UNGPs sebagai panduan. “Kami menerima feedback dan bimbingan dari pihak pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, seperti Tim HAM kami dan FIHRRST (Foundation for International Human Rights Reporting Standards) sebagai pakar hak asasi manusia eksternal yang independent,” papar Aga.
Kebijakan HAM Bumi Resources dengan jelas menetapkan harapan kepada karyawan, pekerja di rantai pasok, mitra bisnis, dan pihak lain untuk melindungi dan menghormati HAM, termasuk mengembangkan mekanisme pengaduan dan evaluasi ketika pelanggaran terjadi.
Setiap kepala unit fungsional pada level perusahaan diharapkan dapat memastikan rasa hormat terhadap HAM dalam wilayah yang dipimpinnya. “Misalnya, divisi Rantai Pasok kami adalah bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan HAM pada pemasok dan mitra bisnis kami,” tuturnya.
Selain itu, kebijakan HAM perseroan menguraikan prosedur Uji Tuntas HAM (HRDD) beserta perbaikan dampak buruknya terhadap hak asasi manusia. Aga menegaskan, pihaknya, telah mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada pemasok dan kontraktor melalui pelatihan HAM.
“Kami selanjutnya melembagakan komitmen hak asasi manusia kami terhadap Kode Etik kami versi 4.0 dari 2018. Setiap orang yang bekerja untuk BUMI dan unit bisnisnya harus mematuhinya dengan Pedoman Perilaku kami, susuai dengan lokasi, kapasitas, dan peran masing-masing,” imbuh anak sulung dari Nirwan Bakrie ini.
“Kebijakan hak asasi manusia kami melindungi aset terbaik kami, yaitu orang,” kata Presiden Direktur Bumi Resources, Adika Nuraga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (12/7/2023).
Bersama karyawan, kontraktor dan pemasok, serikat pekerja, dan pemerintah daerah, sambung dia, Bumi Resources akan terus menegakkan hak-hak masyarakat. Hal itu dilakukan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights alias Prinsip-prinsip Panduan (Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).
Begitu juga dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional dan asas-asasnya tentang hak-hak dasar pada delapan konvensi inti International Labour Organization atau Organisasi Buruh Internasional (ILO). Itu sebagaimana diatur dalam Deklarasi ILO tentang Prinsip Dasar dan Hak-Hak di Tempat Kerja.
Menurut pria yang akrab disapa Aga Bakrie ini, BUMI Resources mempertimbangkan orang, karyawan, pemasok dan pekerja kontraktor, anggota masyarakat yang dekat dengan operasi perseroan, dan mitra bisnis sebagai aset terbesar.
“Kami yakin bahwa kesuksesan kami berakar pada rasa saling menghormati antara perusahaan dan orang-orang kami,” ujar adik sepupu Anindya Bakrie ini.
Artinya, lanjut dia, inovasi dan pertumbuhan perseroan bergantung pada kemampuannya untuk menarik dan mempertahankan karyawan yang berkualitas, yang dipengaruhi oleh seberapa baik perseroan memperlakukan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Operasi kami bergantung pada lisensi sosial yang diberikan oleh masyarakat di mana mereka memberikan kepercayaannya kepada kami,” ucapnya.
Sejauh ini bisnis Bumi Resources mempekerjakan sebanyak 4.583 personel di lebih dari tiga provinsi di Indonesia. Angka ini menunjukkan skala dan area dampak yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap hak-hak tenaga kerja dan orang-orang yang tinggal di sekamir operasi.
Tenaga kerja perseroan kebanyakan berasal dari orang-orang yang terlibat di seluruh rantai pasok perseroan. Berdasarkan pemahaman tersebut, BUMI mengembangkan Kebijakan Hak Asasi Manusia di semua lini perusahaan pada tahun 2018 dan telah menerbitkannya di situs web perseroan.
“Kebijakan HAM kami sangat penting dan memberikan pendekatan yang konsisten kepada operasi kami. Selain itu, ini memandu hubungan kami dengan karyawan kami, kontraktor dan pemasok, serikat pekerja, dan pemerintah daerah dengan cara tertentu yang sejalan dengan hukum domestik dan internasional,” tutur dia.
Saat menyusun Kebijakan Hak Asasi Manusia, BUMI menjadikan UNGPs sebagai panduan. “Kami menerima feedback dan bimbingan dari pihak pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, seperti Tim HAM kami dan FIHRRST (Foundation for International Human Rights Reporting Standards) sebagai pakar hak asasi manusia eksternal yang independent,” papar Aga.
Kebijakan HAM Bumi Resources dengan jelas menetapkan harapan kepada karyawan, pekerja di rantai pasok, mitra bisnis, dan pihak lain untuk melindungi dan menghormati HAM, termasuk mengembangkan mekanisme pengaduan dan evaluasi ketika pelanggaran terjadi.
Setiap kepala unit fungsional pada level perusahaan diharapkan dapat memastikan rasa hormat terhadap HAM dalam wilayah yang dipimpinnya. “Misalnya, divisi Rantai Pasok kami adalah bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan HAM pada pemasok dan mitra bisnis kami,” tuturnya.
Selain itu, kebijakan HAM perseroan menguraikan prosedur Uji Tuntas HAM (HRDD) beserta perbaikan dampak buruknya terhadap hak asasi manusia. Aga menegaskan, pihaknya, telah mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada pemasok dan kontraktor melalui pelatihan HAM.
“Kami selanjutnya melembagakan komitmen hak asasi manusia kami terhadap Kode Etik kami versi 4.0 dari 2018. Setiap orang yang bekerja untuk BUMI dan unit bisnisnya harus mematuhinya dengan Pedoman Perilaku kami, susuai dengan lokasi, kapasitas, dan peran masing-masing,” imbuh anak sulung dari Nirwan Bakrie ini.
#Bumi#Hak Asasi Manusia#HAM#Kode Etik#KPC#HRDD#Andika Nuraga Bakrie#Aga Bakrie#Bumi Resources#Kebijakan HAM#Arutmin#Uji Tuntas HAM#Adika Nuraga Bakrie
- Penulis :
- Ahmad Munjin