
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Usulan Masuk Revisi UU HAM
Pigai menyampaikan usulan ini saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara eksplisit mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.
"Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ungkapnya.
Menurut Pigai, ketentuan tersebut sudah dimasukkan dalam dokumen revisi Undang-Undang HAM versi pemerintah dan tinggal menunggu persetujuan dari DPR RI.
"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR," ia mengungkapkan.
Korupsi yang Sebabkan Penderitaan Langsung Bisa Jadi Pelanggaran HAM
Pigai menjelaskan bahwa undang-undang hanya akan memuat norma secara umum, sedangkan penjabaran lebih rinci terkait hubungan antara korupsi dan pelanggaran HAM akan dituangkan dalam peraturan turunan.
Ia menyebutkan bahwa tidak semua bentuk korupsi akan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, melainkan hanya kasus-kasus tertentu yang mengakibatkan dampak langsung terhadap hak hidup atau penderitaan masyarakat.
"Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung," jelasnya.
Pigai juga menuturkan bahwa wacana tersebut telah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, ahli HAM, dan ahli korupsi.
"Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi," katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya