
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai dasar hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Peraturan ini bertujuan memperkuat pendidikan nonformal untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat serta peningkatan kompetensi masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa lembaga kursus memiliki peran penting sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
"Lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang," ungkapnya.
Aturan Baru dan Standar Penyelenggaraan
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa lembaga kursus dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat melalui badan hukum.
Setiap lembaga kursus diwajibkan memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi ini juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai bagian dari penjaminan mutu.
Standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus.
Penyusunan standar bertujuan menjamin layanan pembelajaran yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dari sisi sumber daya manusia, regulasi ini mewajibkan instruktur memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang program.
Instruktur juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja yang sesuai.
Lembaga kursus didorong untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur demi menjamin mutu pembelajaran.
Prinsip Penyelenggaraan dan Sertifikasi Kompetensi
Pelaksanaan pendidikan kursus dalam peraturan ini dilandaskan pada prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Layanan program pendidikan kursus mencakup bidang keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup.
Program tersebut dirancang untuk membangun kemandirian peserta didik serta mempersiapkan mereka menghadapi dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.
Peraturan juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik kursus.
Lembaga kursus yang telah terakreditasi berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sertifikat ini bertujuan meningkatkan daya saing lulusan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dengan masa penyesuaian maksimal dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya.
Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa








