
Pantau - Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenai alokasi dana Rp500 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang disebut sebagai Dapur MBG memunculkan perdebatan terkait arsitektur distribusi anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis.
Tulisan opini karya Dr Eko Wahyuanto yang diterbitkan pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 07:04 WIB ini menilai secara matematis angka Rp500 juta per hari tergolong realistis untuk melayani sekitar 3.000 anak dengan asumsi biaya Rp15.000 per porsi.
Polemik yang muncul dinilai bukan terletak pada nominal anggaran, melainkan pada desain distribusi dana yang tidak melalui kas pemerintah daerah.
Dana tersebut direncanakan langsung disalurkan ke titik layanan SPPG tanpa melewati APBD sehingga terjadi bypass birokrasi daerah.
Skema ini disebut sebagai pedang bermata dua karena mampu mempercepat eksekusi program, namun berpotensi menimbulkan risiko administratif apabila penggunaan dana tidak presisi.
Keputusan penyaluran langsung ke SPPG dinilai sebagai respons pragmatis atas pengalaman panjang pengelolaan dana pusat di daerah yang kerap mengalami fenomena evaporasi anggaran.
Evaporasi anggaran dalam tulisan tersebut dijelaskan bukan dalam bentuk korupsi tunai, melainkan berupa beban administrasi berlapis, biaya koordinasi, serta praktik parkir dana untuk mengejar bunga atau SiLPA.
Dengan memotong rantai birokrasi, prinsip value for money dinilai lebih terjaga karena dana dapat segera dikonversi menjadi bahan pangan nyata seperti telur, daging, dan sayuran.
Secara hukum, mekanisme ini dinilai tidak menabrak regulasi selama SPPG ditetapkan sebagai satuan kerja resmi di bawah lembaga pusat.
Model penyaluran ini disebut mengadopsi pola Dana BOS yang langsung menuju rekening sekolah, namun dengan skala yang jauh lebih besar dan kompleks.
Dari sisi ekonomi, satu dapur yang mengelola Rp500 juta per hari berpotensi menciptakan perputaran uang sekitar Rp10 miliar per bulan di satu kecamatan atau desa.
Model tersebut dinilai sebagai stimulus fiskal besar yang langsung menyentuh wilayah perdesaan dan mendorong redistribusi ekonomi dari pusat ke daerah.
Dana yang dialokasikan diwajibkan menyerap produk petani, peternak, dan nelayan lokal sehingga berpotensi menghidupkan kembali ekosistem UMKM perdesaan.
Petani rakyat disebut akan memperoleh pembeli dengan kapasitas serap besar melalui skema tersebut.
Efisiensi distribusi dana secara langsung dinilai memiliki konsekuensi berupa berkurangnya peran kontrol vertikal pemerintah daerah.
Inspektorat daerah dan dinas kesehatan setempat berpotensi terpinggirkan dalam pengawasan operasional program.
Risiko kegagalan operasional seperti standar sanitasi yang diabaikan atau potensi keracunan makanan massal akan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat.
Dengan demikian, kebijakan ini dinilai sebagai langkah revolusioner dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang membawa peluang besar sekaligus risiko signifikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







