
Pantau - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempatkan misi “memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)” sebagai poin pertama dalam delapan misi strategis Astacita.
Penempatan penguatan HAM di urutan teratas mencerminkan bahwa penghormatan terhadap HAM, termasuk dalam sektor penegakan hukum, menjadi prioritas utama dalam masa pemerintahan ini.
Pemindahan Narapidana Jadi Langkah Nyata Komitmen HAM
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah kebijakan penting selama tahun pertama masa jabatan, termasuk kebijakan pemindahan narapidana asing dengan pendekatan berbasis kemanusiaan.
Salah satu langkah signifikan adalah rencana pemindahan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang dilakukan sebulan setelah pelantikan presiden.
Mary Jane dipindahkan ke negaranya melalui skema transfer of prisoner, meskipun Indonesia belum memiliki kerangka hukum komprehensif mengenai mekanisme tersebut.
Kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan agar Mary Jane dapat lebih dekat dengan keluarganya serta untuk mendukung penyelesaian kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpanya di Filipina.
Para aktivis HAM menilai Mary Jane sebagai korban TPPO, sehingga pemindahan ini mendapat respons positif dari komunitas internasional yang sejak lama mendorong pemulangannya.
Pemindahan Diperluas untuk Kasus Serupa
Kebijakan serupa juga diberlakukan pada Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang dipindahkan karena mengidap penyakit kanker.
Selain itu, lima anggota Bali Nine yang merupakan warga negara Australia juga dipulangkan atas dasar kemanusiaan mengingat beratnya hukuman yang mereka jalani.
Semua narapidana asing yang dipindahkan dikenakan ketentuan penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia, terutama dalam kasus narkotika.
Pemerintah juga berupaya memperkuat dasar hukum dari kebijakan ini dengan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan HAM dalam pelaksanaan pemindahan narapidana ke luar negeri.
- Penulis :
- Aditya Yohan