
Pantau - Kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang masih menimbulkan pro kontra berada dalam tahap finalisasi. Itu dilakukan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua LBM PBNU Mahbub Ma'afi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (4/8/2023), menyebut bahwa pihaknya telah menggodok permasalahan itu dan melaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah di Kantor PBNU dengan tema "Pro Kontra Ekspor Pasir Laut".
Mahbub menjelaskan dalam kegiatan tersebut para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut dengan mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan.
"Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh," kata Mahbub.
Kendati demikian, ia mengakui ada perbedaan pendapat di antara para kiai mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut.
Sebagian ada yang menganggap hukumnya mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah.
"Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan," kata Mahbub.
Terlebih, lanjutnya, sejumlah narasumber menyatakan pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam.
"Namun, sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahbub menegaskan jajaran internal LBM PBNU masih terus menggodok aspek hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut dan prosesnya belum final.
"Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru," katanya.
Sebelumnya, LBM PWNU Jawa Barat pada Rabu (2/8) mengumumkan bahwa berdasarkan hasil Bahtsul Masail yang digelar Senin (31/7) di Kota Banjar memutuskan pengelolaan pemerintah terhadap hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor ke luar negeri adalah haram.
Izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin