Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Rajin Biayai Semua Sektor, Bank Tak Perlu Penuhi Giro Wajib Minimum 9 Persen

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Rajin Biayai Semua Sektor, Bank Tak Perlu Penuhi Giro Wajib Minimum 9 Persen
Foto: Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro (kiri). (Antara/Imamatul Silfia)

Pantau - Mulai 1 Oktober 2023, Bank Indonesia (BI) tak lagi mewajibkan perbankan untuk memenuhi ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 9 persen. Syaratnya, bank rajin memberikan pembiayaan kepada semua sektor kredit.

Beleid itu tertuang dalam pembaruan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) BI untuk perbankan. Insentif tersebut berupa pengurangan GWM.

“Insentif likuiditasnya dalam bentuk pengurangan GWM. Kalau bank rajin membiayai semua sektor, tidak perlu memenuhi GWM 9 persen,” kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Insentif diberikan kepada sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau.

Untuk sektor minerba, bank yang memberikan pembiayaan sebesar 3 persen hingga 7 persen menerima insentif potongan GWM sebesar 0,2 persen. Sementara yang bisa menyalurkan di atas 7 persen bisa menerima potongan sebesar 0,3 persen.

Pada sektor non-minerba, bank dengan pembiayaan 3 persen hingga 7 persen mendapatkan insentif GWM 0,6 persen, sedangkan yang di atas 7 persen mendapat potongan 0,8 persen.

Insentif pada sektor perumahan diberikan sebesar 0,5 persen untuk pembiayaan 3 persen hingga 7 persen dan sebesar 0,6 persen untuk pembiayaan di atas 7 persen. Adapun pada sektor pariwisata, besaran insentifnya masing-masing sebesar 0,25 persen dan 0,3 persen.

Untuk RPIM, insentif yang diberikan sebesar 0,1 persen hingga 1 persen untuk pembiayaan pada rentang 10 persen hingga 50 persen. Kemudian insentif UMi sebesar 0,3 persen untuk pembiayaan 0 persen hingga 3 persen dan sebesar 0,5 persen untuk rasio di atas 3 persen.

Terakhir yaitu pembiayaan pada kelompok hijau dengan besaran insentif 0,3 persen untuk rentang 0 persen hingga 5 persen dan insentif 0,5 persen untuk rasio di atas 5 persen.

Penulis :
Ahmad Munjin