
Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023.
PMK itu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Ia menyoroti Pasal 2 dalam beleid itu, di mana menyebut tentang penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.
“Tentang hal ini harus dilakukan secermat mungkin, bahkan bila perlu ditinjau ulang, jangan sampai merugikan keuangan negara di kemudian hari,” kata Anis saat dihubungi, Kamis (21/10/2023).
“Apalagi tahun 2015 lalu Pemerintah pernah menolak proposal KCJB dari Jepang karena adanya syarat jaminan dari Pemerintah" lanjutnya.
Politisi PKS ini berpendapat, hal ini membuat pemerintah tidak konsisten dan terbuka terkait proses Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Ia menuturkan, awalnya Pemerintah berkomitmen pembiayaan KCJB sifatnya business to business (B-to-B). Namun, pemerintah justru mengajukan PMN untuk PT KAI dan meminta diberikannya subsidi tiket.
“Saat ini kita dikagetkan, dengan pengajuan skema penjaminan terhadap APBN bila terjadi perubahan biaya. Hal ini menunjukkan proyek ini dari awal tidak punya perencanaan yang matang dan akhirnya membebani APBN," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas